TIMES KALSEL, BANJAR – Berdasarkan surat edaran nomor SE 04 tentang perubahan edaran nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan ketentuan baru mengenai teknis tarawih yang dijalankan selama masa pandemi ini.
Dalam perubahan edaran tersebut, larangan tarawih diberlakukan pada daerah dengan kategori zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Surat Edaran Menteri Agama RI terkait larangan tarawih di zona merah dan oranye. (Foto: Humas Kemenag)
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kemenag Kota Banjar, H Badruzaman saat dimintai keterangan pada Senin (12/4/2021).
"Surat edaran tersebut merupakan panduan menjalankan ibadah di masa pandemi juga sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19," katanya.
Kendati demikian, Kemenag menyerahkan terkait kebijakan surat edaran tersebut ke Pemkot Banjar dalam menetapkan daerah mana saja yang bisa melaksanakan tarawih.
"Ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut antara lain mengatur pembatasan jumlah kehadiran (jemaah tarawih) paling banyak 50% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan para jamaah membawa perlengkapan shalatnya sendiri, baik itu sajadah maupun mukena," tutupnya. (*)
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Deasy Mayasari |