https://kalsel.times.co.id/
Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Beredar Surat Larangan Tarawih di Zona Merah dan Oranye

Senin, 12 April 2021 - 22:38
Cegah Penyebaran Covid-19, Beredar Surat Larangan Tarawih di Zona Merah dan Oranye Masjid Agung Kota Banjar yang biasanya selalu dipadati jemaah yang menjalankan tarawih. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES KALSEL, BANJAR – Berdasarkan surat edaran nomor SE 04 tentang perubahan edaran nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan ketentuan baru mengenai teknis tarawih yang dijalankan selama masa pandemi ini. 

Dalam perubahan edaran tersebut, larangan tarawih diberlakukan pada daerah dengan kategori zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 

Masjid Agung Kota Banjar bSurat Edaran Menteri Agama RI terkait larangan tarawih di zona merah dan oranye. (Foto: Humas Kemenag)

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kemenag Kota Banjar, H Badruzaman saat dimintai keterangan pada Senin (12/4/2021). 

 "Surat edaran tersebut merupakan panduan menjalankan ibadah di masa pandemi juga sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19," katanya. 

Kendati demikian, Kemenag menyerahkan terkait kebijakan surat edaran tersebut ke Pemkot Banjar dalam menetapkan daerah mana saja yang bisa melaksanakan tarawih. 

"Ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut antara lain mengatur pembatasan jumlah kehadiran (jemaah tarawih) paling banyak 50% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan para jamaah membawa perlengkapan shalatnya sendiri, baik itu sajadah maupun mukena," tutupnya. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kalsel just now

Welcome to TIMES Kalsel

TIMES Kalsel is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.