TIMES KALSEL, BANTUL – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti ujian tahap 1 di Kabupaten Bantul baru akan mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025.
Hal ini disebabkan alokasi anggaran penggajian dari pemerintah pusat yang hanya mencakup 6 bulan.
"Dana transfer dari pusat hanya untuk 6 bulan, sehingga PPPK tahap 1 baru bisa mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto pada Jumat (21/2/2025).
Triyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terkait hal ini.
Menurut Triyanto, kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat yang menetapkan alokasi gaji PPPK hanya selama setengah tahun pada 2024.
Sementara itu, seleksi tahap 2 PPPK saat ini telah mencapai tahap seleksi administrasi. "Hasil seleksi administrasi sudah ada, dan tes akan dilaksanakan sesuai jadwal pada April 2025," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bantul membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Total ada 686 formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK di Kabupaten Bantul, terdiri dari tenaga guru 224 formasi, tenaga kesehatan 150 formasi, dan tenaga teknis 312 formasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Anggaran Penggajian Hanya 6 Bulan, PPPK Tahap 1 di Bantul Efektif Dimulai 1 Juli 2025
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |