https://kalsel.times.co.id/
Berita

Catat Tanggalnya, Pemerintah Keluarkan SKB Tiga Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Sabtu, 20 September 2025 - 17:23
Catat Tanggalnya, Pemerintah Keluarkan SKB Tiga Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Ilustrasi - Hari Libur Nasional. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMES KALSEL, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 19 September 2025.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2026:

1. 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi

2. 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

3. 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H

6. 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus

7. 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional

9. 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

10. 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H

11. 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE

12. 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila

13. 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H

14. 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan

15. 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.

16. 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2026 yaitu:

1. 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

3. 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H

4. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus

5. 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H

6. 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kalsel just now

Welcome to TIMES Kalsel

TIMES Kalsel is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.