TIMES KALSEL, ALOR – Kejaksaan Negeri Alor (Kejari Alor) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp 1,2 miliar.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia Selasa (14/7/2025).
Ia menjelaskan, penahanan kedua tersangka itu pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Bahwa kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, inisial HMS selaku kontraktor pelaksana PT Citra Putera Laterang dan inisial OD staf administrasi keuangan perusahan tersebut.
“Keduanya sebelum dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Usai pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan tim penyidik,” ujar Ardhianto.
Ia menambahkan, HMS diperiksa dengan 13 pertanyaan saat berstatus saksi sedangkan OD diberikan 11 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya kembali diperiksa masing-masing 15 pertanyaan oleh penyidik. Kedua tersangka didampingi penasihat hukum.
“Kedua tersangka HMS dan OD juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat,”tutur Ardhianto.
Menurut Ardhianto, penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, ST dengan Nomor:Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025. Sedangkan Surat Perintah Penahanan OD Nomor:Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi, selain itu penyidik juga menyita dua unit handphone milik tersangka bedasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor:Print-126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025,”paparnya.
Ardhianto mengatakan, dalam penyelidikan Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan adanya kerugian dalam pekerjaan proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan 2022 mencapai Rp1,2 miliar. Oleh sebab itu tim penyidik menggandeng auditor untuk menetapkan kerugian negara secara resmi.
Kedua tersangka disangka melanggar. Primair Pasal 2 Ayat(1) jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengn Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP. Subsidair. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan. Tentu penetapan dan penahanan kedua tersangka ini adalah bentuk komitmen Kejari Alor dalam mendukung penegakkan hukum yang transparan dan akuntabel,”tandas Ardhianto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Alor Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek DPRD Rp 1,2 Miliar
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |