TIMES KALSEL, CIANJUR – Sejumlah desa di Kabupaten Cianjur kini harus mengembalikan Dana Desa ke kas daerah setelah Inspektorat Daerah (Itda) menemukan adanya pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai aturan.
Temuan ini muncul setelah Inspektorat Daerah Cianjur melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah desa di wilayah tersebut.
Kepala Itda Cianjur, Endan Hamdani, menjelaskan bahwa monev dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan dana pemerintahan desa.
Langkah ini kata dia diprioritaskan pada desa-desa yang sebelumnya dilaporkan atau bahkan mendapat aksi protes dari warga terkait dugaan penyimpangan anggaran.
“Monev mencakup beberapa kecamatan seperti Bojongpicung, Tanggeung, Naringgul, Cikadu, Agrabinta, Karangtengah, dan Cugenang,” kata Endan dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (12/8/2025).
Ia menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan dana yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihak desa diminta mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah sesuai hasil temuan.
Menurut penyampaian Endan, bahwa jumlah desa yang terkena temuan mencapai puluhan, dengan nominal pengembalian bervariasi mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, hingga yang terbesar mencapai Rp400 juta.
Namun, jumlah pasti desa dan total dana yang telah dikembalikan masih dalam proses verifikasi. “Data yang sudah kami terima masih perlu divalidasi untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya menjabarkan.
Endan menegaskan bahwa kewenangan Itda hanya sebatas pengawasan dan pemeriksaan. Sementara tindak lanjut hukum maupun keputusan administratif, seperti pengunduran diri kepala desa, berada di ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan.
“Lebih jauh kami belum menerima dokumen resmi terkait pengunduran diri kepala desa. Banyak informasi masih sebatas kabar dari masyarakat atau lewat media sosial,” jelas Endan.
Untuk itu lebih lanjut dia juga menambahkan bahwa monev akan terus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan, tidak hanya pada desa yang bermasalah, tetapi juga sebagai upaya pencegahan dini.
“Kami berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap transparan dan akuntabel. Untuk proses hukum dan administratif, itu sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga terkait,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Temuan Inspektorat Cianjur, Sejumlah Desa Harus Kembalikan Dana hingga Ratusan Juta
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |