TIMES KALSEL, BANJARMASIN – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, menyatakan bahwa tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tersangka adalah anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS).
“Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban),” kata Adam dalam konferensi pers di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban, serta barang milik korban seperti sepatu, helm, dan ponsel yang sempat dibuang ke rawa.
Awalnya tersangka mengaku ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. Namun penyidikan membuktikan bahwa MS merupakan pelaku tunggal.
Selain proses pidana, tersangka juga melanggar kode etik profesi kepolisian. Kepala Bidang Propam Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menegaskan bahwa “semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat.” Sidang kode etik akan digelar secara terbuka pada Senin (29/12).
Atas nama Polda Kalsel, Adam Erwindi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan berjanji akan menindak tegas tersangka secara transparan, baik melalui proses pidana maupun sidang etik.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu (24/12) sekitar pukul 01.30 WITA di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Jasad korban ditemukan di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin pada pagi harinya. Polisi berhasil menangkap tersangka di Banjarbaru dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |