TIMES KALSEL, JAKARTA – dir="ltr">Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik ekstasi rumahan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang dengan menyita sejumlah barang bukti.
"Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, terbongkarnya pabrik ekstasi bermula pada Minggu (12/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, di mana petugas menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, kata Susatyo, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika. Saat digerebek petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi.
Keenam orang yang diamankan di lokasi yaitu PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.
"Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram," ujarnya.
Selain itu, kata Susatyo, barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.
"Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi," katanya.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba.
"Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun," katanya.
Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Jakbar, Potensi Produksi 80 Ribu Butir
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |